Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak memenuhi kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), tunjangan kinerja dibayarkan setelah dikurangi 100% (seratus perseratus) sebagai berikut:
a. pegawai terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 1% (satu perseratus), tiap kali terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya;
b. pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 3% (tiga perseratus) tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar; atau
c. pegawai meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja,tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 1% (satu perseratus)
Koreksi Anda
