Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak memenuhi kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), tunjangan kinerja dibayarkan setelah dikurangi 100% (seratus perseratus) sebagai berikut: a. pegawai terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 1% (satu perseratus), tiap kali terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya; b. pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 3% (tiga perseratus) tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar; atau c. pegawai meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja,tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 1% (satu perseratus)
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id