Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran pegawai selama 8 (delapan) jam 30 (tigapuluh) menit dengan waktu efektif bekerja selama 7 (tujuh) jam 30 (tigapuluh) menit.
(2) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Pembanguan Daerah Tertinggal sebagai berikut:
a. Senin s.d. Kamis :
pukul 07.30 – 16.00 Istirahat
:
pukul 12.00 – 13.00
b. Jumat
:
pukul 07.30 – 16.30 Istirahat
:
pukul 11.30 – 13.30
c. Jumlah waktu keterlambatan yang dapat digantikan paling lama 30 (tigapuluh) menit terhitung sejak jam masuk kerja pada hari yang sama.
(3) Penggantian jumlah waktu keterlambatan sebagaimana dimaksun pada ayat (1) huruf c sama dengan jumlah waktu keterlambatan pada hari yang sama.
(4) Kehadiran dan kepulangan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan pengisian daftar hadir elektronik sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk dan pada saat pulang kerja.
(5) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal :
a. Sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam system kehadiran secara elektronik;
c. Sidik jari tidak terekam dalam system kehadiran elektronik;
d. Atau terjadi keadaan kahar (force majeure).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
