Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan tunjangan kinerja diberlakukan kepada :
a. Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas atau diruang kerjanya selama 7 (tujuh) jam 30 (tigapuluh) menit atau lebih dalam sehari;
b. Pegawai yang terlambat masuk kerja di atas waktu yang telah ditentukan;
c. Pegawai yang pulang sebelum berakhirnya jam kerja;
d. Pegawai yang tidak menggantikan waktu keterlambatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir;
f. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan/atau
g. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
(2) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam perseratus (%).
Koreksi Anda
