Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan tunjangan kinerja diberlakukan kepada : a. Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas atau diruang kerjanya selama 7 (tujuh) jam 30 (tigapuluh) menit atau lebih dalam sehari; b. Pegawai yang terlambat masuk kerja di atas waktu yang telah ditentukan; c. Pegawai yang pulang sebelum berakhirnya jam kerja; d. Pegawai yang tidak menggantikan waktu keterlambatan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; f. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan/atau g. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam perseratus (%).
Koreksi Anda