Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda