Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja, sebagai berikut:
a. Rekapitulasi Kehadiran Pegawai (RKP) dari satuan kerja diterima oleh Bagian Kepegawaian paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Bagian Keuangan membuat daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja untuk diajukan ke KPPN dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
c. Tunjangan Kinerja diterima dari KPPN langsung ke rekening masing- masing pegawai;
d. Dalam hal terdapat sisa dana tunjangan kinerja maka Bagian Keuangan menyetorkan ke Kas Negara;
e. Bagian Keuangan mengungkapkan pembayaran tunjangan kinerja pada laporan keuangan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), yaitu pada poin catatan penting lainnya; dan
f. Bagian Keuangan wajib menyusun laporan keuangan dana pembayaran tunjangan kinerja yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguan Anggaran (KPA)
Koreksi Anda
