Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja, sebagai berikut: a. Rekapitulasi Kehadiran Pegawai (RKP) dari satuan kerja diterima oleh Bagian Kepegawaian paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Bagian Keuangan membuat daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja untuk diajukan ke KPPN dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Perintah Membayar (SPM); c. Tunjangan Kinerja diterima dari KPPN langsung ke rekening masing- masing pegawai; d. Dalam hal terdapat sisa dana tunjangan kinerja maka Bagian Keuangan menyetorkan ke Kas Negara; e. Bagian Keuangan mengungkapkan pembayaran tunjangan kinerja pada laporan keuangan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), yaitu pada poin catatan penting lainnya; dan f. Bagian Keuangan wajib menyusun laporan keuangan dana pembayaran tunjangan kinerja yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguan Anggaran (KPA)
Koreksi Anda