Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai adalah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang Aparatur Sipil Negara dan sebagaimana telah diubah dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Melalui Pipa dan Dewan Energi Nasional.
3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut KESDM, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggaraan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disingkat KPK, adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Unit Utama adalah satuan organisasi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan KESDM.
6. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat Sekretariat Jenderal DEN, adalah unsur pembantu Dewan Energi Nasional, secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Energi Nasional dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BPH Migas.
8. Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal KESDM.
9. Unit Pengendali Gratifikasi, yang selanjutnya disingkat UPG, adalah Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk BPH Migas dan Sekretariat Jenderal DEN.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal yang melaksanakan fungsi pengawasan di bidang energi dan sumber daya mineral.