Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi terdiri atas:
a. Gratifikasi yang dianggap suap; dan
b. Gratifikasi yang tidak dianggap suap.
(2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kedinasan; dan
b. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait dengan kedinasan.
Koreksi Anda
