Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi terdiri atas: a. Gratifikasi yang dianggap suap; dan b. Gratifikasi yang tidak dianggap suap. (2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kedinasan; dan b. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait dengan kedinasan.
Koreksi Anda