Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 8 ayat (1), atau Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi:
a. penjatuhan hukuman disiplin; dan/atau
b. pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
