Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi yang dianggap suap dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.
(2) Pemberian Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait kedinasan kepada pihak lain terdiri atas:
a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan sesuai dengan peraturan internal lembaga yang bersangkutan, dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan kegiatan KESDM berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari instansi atau lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya dan tidak ada pembiayaan ganda;
b. plakat, vandel, goody bag/gimmick, atau souvenir dari panitia seminar, lokakarya, penyelenggaraan pameran, pelatihan dari KESDM yang mana keikutsertaannya didasarkan pada penunjukan atau penugasan resmi dari instansi atau lembaga yang bersangkutan;
c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka dalam kedinasan;
d. honor atau insentif baik berbentuk uang atau setara dengan uang sebagai kompensasi pelaksanaan tugas selaku pembicara, narasumber, moderator, tenaga ahli, pembawa acara atau fungsi serupa lainnya berdasarkan penugasan resmi dari instansi atau lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai standar biaya.
(3) Pemberian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak melebihi jumlah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),
kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
