Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau pihak lain yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini, dapat melaporkan melalui saluran Pengaduan Masyarakat atau Whistleblowing System Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Pegawai atau pihak lain yang melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin kerahasiaannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengaduan Masyarakat atau
Whistleblowing System Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
