Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari KESDM sebagai dampak dari pelaporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Pegawai.
(2) Dampak dari pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain segala bentuk intimidasi, ancaman, pendiskreditan atau perlakuan yang tidak lazim lainnya dari pihak internal, penurunan jabatan atau golongan, penurunan penilaian sasaran kerja pegawai, dan/atau hambatan karir lainnya.
(3) Bentuk perlindungan yang diberikan oleh KESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pegawai yang melaporkan Gratifikasi antara lain:
a. perlindungan yang bersifat administratif kepegawaian;
b. pencegahan terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman fisik, penurunan jabatan atau golongan, penurunan penilaian sasaran kerja pegawai, dan/atau hambatan karir lainnya;
c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
