Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai terkait dengan:
a. lelang di sektor energi dan sumber daya mineral atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan penerima;
b. pengadaan barang atau jasa dari penyedia barang atau jasa terkait proses pengadaan barang atau jasa yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
c. pemberian layanan pada masyarakat;
d. tugas dalam proses penyusunan anggaran;
e. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, pemonitoran, dan/atau evaluasi serta pengawasan lainnya;
f. pelaksanaan perjalanan dinas;
g. proses penerimaan atau promosi atau mutasi Pegawai;
h. proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
i. hari raya keagamaan, adat istiadat, atau tradisi dari pihak lain;
dan/atau
j. perjanjian kerja sama yang tengah dijalin.
(2) Setiap Pegawai wajib menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali:
a. penerimaan tidak diketahui proses pemberiannya;
b. tidak diketahui identitas pemberi; dan/atau
c. kondisi dan/atau pertimbangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Setiap Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPK atau melalui UPG.
Koreksi Anda
