Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai terkait dengan: a. lelang di sektor energi dan sumber daya mineral atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan penerima; b. pengadaan barang atau jasa dari penyedia barang atau jasa terkait proses pengadaan barang atau jasa yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan; c. pemberian layanan pada masyarakat; d. tugas dalam proses penyusunan anggaran; e. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, pemonitoran, dan/atau evaluasi serta pengawasan lainnya; f. pelaksanaan perjalanan dinas; g. proses penerimaan atau promosi atau mutasi Pegawai; h. proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; i. hari raya keagamaan, adat istiadat, atau tradisi dari pihak lain; dan/atau j. perjanjian kerja sama yang tengah dijalin. (2) Setiap Pegawai wajib menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali: a. penerimaan tidak diketahui proses pemberiannya; b. tidak diketahui identitas pemberi; dan/atau c. kondisi dan/atau pertimbangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Setiap Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPK atau melalui UPG.
Koreksi Anda