Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) secara sopan dan menjelaskan aturan Gratifikasi sebagai bagian sosialisasi.
(2) Dalam hal penolakan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai wajib melaporkan kepada UPG.
Koreksi Anda
