Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas atau kewajiban Pegawai berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi KESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya dan tidak ada pembiayaan ganda; b. plakat, vandel, goody bag/gimmick, atau souvenir dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan dari instansi atau lembaga yang keikutsertaannya didasarkan pada penunjukan atau penugasan resmi dari KESDM; c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka dalam kedinasan; d. honor atau insentif baik berbentuk uang atau setara dengan uang sebagai kompensasi pelaksanaan tugas selaku pembicara, narasumber, moderator, tenaga ahli, pembawa acara, kepanitiaan atau fungsi serupa lainnya berdasarkan penugasan resmi dari KESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai standar biaya. (2) Penerimaan Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melebihi jumlah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada UPG.
Koreksi Anda