Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip dasar dalam pengendalian Gratifikasi yaitu: a. setiap Pegawai dilarang menerima dan/atau memberikan Gratifikasi yang dianggap suap; dan b. setiap Pegawai bertanggung jawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
Koreksi Anda