Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Prinsip dasar dalam pengendalian Gratifikasi yaitu:
a. setiap Pegawai dilarang menerima dan/atau memberikan Gratifikasi yang dianggap suap; dan
b. setiap Pegawai bertanggung jawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
Koreksi Anda
