Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait dengan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/ nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
b. hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai atau bapak/ibu/mertua/suami/ istri/anak dari Pegawai dengan batasan nilai per pemberian dengan total pemberian per orang paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
d. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. hadiah langsung atau tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon atau rabat, voucher, point rewards atau hadiah lainnya yang berlaku umum;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. kompensasi atau penghasilan atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penerima Gratifikasi dan telah mendapatkan izin dari atasan langsung dan/atau pihak lain yang berwenang.
(2) Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilaporkan sepanjang Gratifikasi tersebut tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
(3) Dalam hal penerimaan Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait dengan kedinasan melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d Pegawai wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi kepada UPG.
Koreksi Anda
