Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal atas nama Menteri melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan KESDM.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Inspektur Jenderal atas nama Menteri membentuk UPG.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi mengenai pengendalian Gratifikasi di lingkungan KESDM;
b. mengkoordinasikan kegiatan diseminasi aturan etika pengendalian Gratifikasi kepada Unit Utama KESDM, BPH Migas, Sekretariat Jenderal DEN, dan eksternal KESDM;
c. menyediakan formulir laporan Gratifikasi;
d. menerima dan mengadministrasikan laporan penerimaan, penolakan, dan pemberian Gratifikasi dari Pegawai;
e. melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap laporan Gratifikasi yang diterima;
f. menyampaikan respon kepada Pegawai atas laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi yang telah disampaikan;
g. menyampaikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima;
h. menyampaikan keputusan KPK terhadap penetapan status kepemilikan Gratifikasi kepada Pegawai;
i. melakukan pemonitoran terhadap laporan Gratifikasi yang telah disampaikan kepada KPK;
j. menjaga kerahasiaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi Pegawai; dan
k. menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada KPK.
(4) Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Inspektur Jenderal MENETAPKAN organisasi dan tata kerja UPG.
Koreksi Anda
