Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada:
a. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau
b. melalui UPG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2) Laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang melalui saluran elektronik dan/atau secara langsung.
(3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat data sebagai berikut:
a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi;
b. jabatan Pegawai yang melapor;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan
f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi.
(4) Prosedur, mekanisme pelaporan, dan implementasi pengendalian Gratifikasi ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
