Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada: a. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau b. melalui UPG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima. (2) Laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang melalui saluran elektronik dan/atau secara langsung. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data sebagai berikut: a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan Pegawai yang melapor; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi. (4) Prosedur, mekanisme pelaporan, dan implementasi pengendalian Gratifikasi ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda