PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi;
b. pelaksanaan . . .
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut tugas pembantuan.
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:
a. pembinaan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa;
dan
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintahan desa.
Pasal 24 . . .
(1) Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat pengawas pemerintah.
(4) Pejabat pengawas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ditingkat pusat, oleh Gubernur ditingkat provinsi, dan oleh Bupati/ Walikota ditingkat kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan persyaratan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan peningkatan kapasitas pejabat pengawas pemerintah daerah diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Gubernur, Inspektur Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota.
(2) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan terhadap :
a. pelaksanaan . . .
a. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. pinjaman dan hibah luar negeri; dan
c. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota.
(3) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi;
dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
(4) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota;
b. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah melakukan pengawasan terhadap tugas dekonsentrasi.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai kepala daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pembantuan dan pelaksanaan pinjaman/hibah luar negeri.
(1) Aparat pengawas intern pemerintah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui:
a. pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
b. pemeriksaan . . .
b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu- waktu dari unit/satuan kerja;
d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme;
e. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur, Bupati/Walikota.
(1) Menteri mengkoordinasikan Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur dalam menyusun rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penyusunan rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gubernur.
(3) Koordinasi . . .
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam kegiatan penyusunan perencanaan pengawasan di pusat dan di daerah.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi di tingkat provinsi dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana pengawasan atas penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Gubernur berpedoman pada rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Inspektorat Provinsi.
(3) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah kecamatan dan desa dikoordinasikan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib berpedoman kepada rencana pengawasan tahunan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 34 . . .
(1) Pimpinan satuan kerja penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota dan Desa wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Menteri, Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Wakil Gubernur, Wakil Bupati/Wakil Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
(1) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri;
(2) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur;
(3) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Wakil Bupati/Wakil Walikota;
(4) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berpedoman pada norma:
a. obyektif, profesional, independen dan tidak mencari-cari kesalahan;
b. terus . . .
b. terus menerus untuk memperoleh hasil yang berkesinambungan;
c. efektif untuk menjamin adanya tindakan koreksi yang cepat dan tepat;
e. mendidik dan dinamis.
(1) Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
(2) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan PRESIDEN berdasarkan usulan Menteri.
(5) Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Menteri.
(1) Peraturan PRESIDEN tentang pembatalan Peraturan Daerah ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Daerah diterima oleh Pemerintah.
(2) Peraturan Menteri tentang pembatalan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Peraturan Kepala Daerah diterima oleh Menteri.
Pasal 39 . . .
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi dan rencana tata ruang disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Menteri melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan Gubernur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah.
(3) Gubernur melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah.
(4) Evaluasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan dimaksud.
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima.
(2) Apabila Gubernur tidak menindaklanjuti sebagaimana pada ayat (1) dan tetap MENETAPKAN menjadi peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, Menteri dapat membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tersebut dengan peraturan Menteri.
(3) Apabila Bupati/Walikota tidak menindaklanjuti sebagaimana pada ayat (1) dan tetap MENETAPKAN menjadi peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, Gubernur dapat membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tersebut dengan peraturan Gubernur.
Pasal 41 . . .
(1) Apabila Gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pembatalan.
(2) Apabila Bupati/Walikota tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Bupati/ Walikota dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pembatalan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta evaluasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan fungsinya dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV . . .