Koreksi Pasal 4
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada tingkat nasional, regional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa secara berkala.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan antar susunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(3) Koordinasi tingkat nasional dan regional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Koordinasi. . .
(4) Koordinasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Gubernur.
(5) Koordinasi antar desa/kelurahan lebih dari satu kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
(6) Koordinasi antar provinsi dengan kabupaten/kota lebih dari satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Menteri Negara/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
Koreksi Anda
