Koreksi Pasal 49
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur.
Koreksi Anda
