Koreksi Pasal 19
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan urusan pemerintahan dapat dilakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan lembaga lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
