Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari: a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda