Koreksi Pasal 23
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:
a. pembinaan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa;
dan
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintahan desa.
Pasal 24 . . .
Koreksi Anda
