Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri . . . (2) Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Koreksi Anda