Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana pengawasan atas penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Gubernur berpedoman pada rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda