Koreksi Pasal 50
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
