Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda