Koreksi Pasal 6
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pedoman dan standar urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Penyusunan pedoman dan standar urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
Koreksi Anda
