Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Koreksi Anda