Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
(1) Tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf k wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian.
(2) Kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4) Sertifikat kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterbitkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri
BAB IVA PENILAIAN SISTEM KESELAMATAN
(1) Setiap prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian wajib dilakukan penilaian sistem keselamatan pada saat:
a. sebelum dioperasikan untuk pertama kali; dan
b. terjadi perubahan spesifikasi teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
(2) Dalam hal tertentu, setiap prasarana dan sarana dapat dilakukan penilaian sistem keselamatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sistem keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
18. Ketentuan Pasal 306 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, sebelum mendapatkan izin usaha.
(2) Penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. lelang atau penunjukan langsung, dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari APBN atau APBD;
b. tanpa lelang, dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah; atau
c. penugasan, dalam hal tidak ada badan usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial.
(3) Penetapan Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung, tanpa lelang, atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4) Pengadaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
19. Di antara Pasal 306 dan Pasal 307 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 306A, Pasal 306B, dan Pasal 306C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dengan lelang atau penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat
(2) huruf a, Badan Usaha pemenang lelang atau penunjukan langsung harus mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dengan tanpa lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat
(2) huruf b, Badan Usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. akte pendirian badan hukum INDONESIA;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. surat keterangan domisili perusahaan;
d. kemampuan keuangan;
e. rencana trase jalur kereta api yang akan dibangun;
f. rencana pembangunan prasarana Perkeretaapian Umum;
g. surat pernyataan bersedia melakukan perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian dengan Pemerintah (perjanjian konsesi);
h. surat pernyataan bersedia mengembalikan hak penetapan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum apabila dinyatakan pailit;
i. rencana bisnis 5 (lima) tahun ke depan; dan
j. perencanaan sumber daya manusia Perkeretaapian.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan permohonan penetapan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau menolak permohonan penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menyampaikan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan badan usaha melalui tanpa lelang diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum melalui penugasan diatur dengan Peraturan Menteri.
20. Ketentuan Pasal 307 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum diberikan hak penyelenggaraan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum.
(2) Badan Usaha yang telah diberikan hak untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum mendapatkan izin usaha penyelenggaraan perkeretaapian harus menandatangani dan melakukan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
21. Diantara Pasal 308 dan Pasal 309 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 308A dan Pasal 308B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Badan Usaha yang telah mendapat hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dapat mencabut hak menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum.
(2) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Badan Usaha lain guna melanjutkan hak untuk menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian hak, pencabutan hak, dan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
22. Ketentuan Pasal 309 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum terdapat hak atas tanah, penyediaan tanahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
23. Ketentuan Pasal 310 ditambahkan 2 huruf, yakni huruf k dan huruf l sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 paling sedikit memuat:
a. lingkup penyelenggaraan;
b. jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum;
c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan;
f. penyelesaian sengketa;
g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
h. fasilitas penunjang prasarana Perkeretaapian;
i. keadaan memaksa;
j. ketentuan mengenai penyerahan prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan;
k. tarif awal dan formula penyesuaian tarif; dan
l. perubahan.
24. Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan telah selesai, prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum diserahkan kepada:
a. Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
b. gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
c. bupati/walikota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Prasarana perkeretaapian umum yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jalur kereta api terdiri dari rumaja, rumija, dan ruwasja;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi.
(3) Prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
(4) Pengelolaan terhadap prasarana perkeretaapian umum dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
(5) Pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
25. Pasal 313 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 331 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memperoleh izin operasi prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional prasarana Perkeretaapian serta telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a;
b. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan prasarana Perkeretaapian;
c. tersedianya tenaga perawatan prasarana dan tenaga pemeriksa prasarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
d. memiliki peralatan untuk perawatan prasarana Perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
27. Ketentuan ayat (2) Pasal 346 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 346 berbunyi sebagai berikut:
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum, harus mengajukan permohonan penerbitan izin operasi kepada:
a. Menteri, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki studi kelayakan;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis sarana Perkeretaapian;
c. sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
d. tersedianya awak sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian;
e. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana Perkeretaapian;
f. menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian;
g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen
keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
28. Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana Perkeretaapian Khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
b. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus;
c. tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana yang memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus yang memiliki sertifikat keahlian;
d. menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menugasi
penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menugasi penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dalam melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada standar pelayanan minimum.
30. Diantara Pasal 375 dan Pasal 376 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 375A dan Pasal 375B sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dapat mengajukan permohonan peralihan status menjadi Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Umum kepada Menteri.
(2) Peralihan status sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Perkeretaapian Umum.
(1) Perkeretaapian Khusus yang sudah tidak dioperasikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, yaitu dapat:
a. dikembalikan seperti keadaan semula;
b. diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota;
atau
c. dijadikan sebagai Perkeretaapian Umum.
(2) Izin Operasi Perkeretaapian Khusus dievaluasi oleh Menteri paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.
31. Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
32. Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Badan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dikenai sanksi administrasi.
(2) Badan hukum, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 284, Pasal 288 ayat (1), Pasal 297, atau Pasal 301 ayat (1) dikenai sanksi administrasi.
(3) Badan hukum dan lembaga penguji yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1), atau Pasal 210 ayat (1) dikenai sanksi administrasi.
(4) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1), Pasal 163 ayat (1), Pasal 166 ayat (2), Pasal 171 ayat (1), Pasal 173 ayat (3), Pasal 277 ayat (1), Pasal 328, Pasal 331 ayat (1), atau Pasal 336 dikenai sanksi administrasi.
(5) Penyelenggara sarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1), Pasal 198 ayat (1), Pasal 222 ayat (1), Pasal 229 ayat (1), Pasal 271 ayat (1), Pasal 274 ayat (1), Pasal 290 ayat (1), Pasal 341, atau Pasal 348 dikenai sanksi administrasi.
(6) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3), Pasal 362, atau Pasal 372, dikenai sanksi administrasi.
(7) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diberikan dengan tahapan:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sertifikat atau izin; dan/atau
c. pencabutan sertifikat atau izin.
(8) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
33. Ketentuan Pasal 399 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (7) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Badan hukum, lembaga pengujian, lembaga pendidikan dan pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, serta Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan sertifikat atau izin.
(3) Pembekuan sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Badan hukum, lembaga penguji, lembaga pendidikan dan pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, serta Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat atau izin.
(5) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian yang dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menimbulkan kerusakan pada lingkungan, selain dikenai sanksi administrasi, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya.
(6) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian yang dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menimbulkan kerugian pada masyarakat, selain dikenai sanksi administrasi, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY