Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 311

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan telah selesai, prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum diserahkan kepada: a. Menteri, untuk Perkeretaapian nasional; b. gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau c. bupati/walikota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota. (2) Prasarana perkeretaapian umum yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jalur kereta api terdiri dari rumaja, rumija, dan ruwasja; b. stasiun kereta api; dan c. fasilitas operasi. (3) Prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. (4) Pengelolaan terhadap prasarana perkeretaapian umum dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. (5) Pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. 25. Pasal 313 dihapus. 26. Ketentuan Pasal 331 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda