Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 375A

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dapat mengajukan permohonan peralihan status menjadi Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Umum kepada Menteri. (2) Peralihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Perkeretaapian Umum.
Koreksi Anda