Koreksi Pasal 399
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (7) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Badan hukum, lembaga pengujian, lembaga pendidikan dan pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, serta Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan sertifikat atau izin.
(3) Pembekuan sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Badan hukum, lembaga penguji, lembaga pendidikan dan pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, serta Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat atau izin.
(5) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian yang dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menimbulkan kerusakan pada lingkungan, selain dikenai sanksi administrasi, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya.
(6) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian yang dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menimbulkan kerugian pada masyarakat, selain dikenai sanksi administrasi, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
Koreksi Anda
