Koreksi Pasal 304D
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf k wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian.
(2) Kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4) Sertifikat kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterbitkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri
BAB IVA PENILAIAN SISTEM KESELAMATAN
Koreksi Anda
