Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 306

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, sebelum mendapatkan izin usaha. (2) Penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. lelang atau penunjukan langsung, dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari APBN atau APBD; b. tanpa lelang, dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah; atau c. penugasan, dalam hal tidak ada badan usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial. (3) Penetapan Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung, tanpa lelang, atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (4) Pengadaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. 19. Di antara Pasal 306 dan Pasal 307 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 306A, Pasal 306B, dan Pasal 306C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda