Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 308B

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian hak, pencabutan hak, dan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri. 22. Ketentuan Pasal 309 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda