Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 309

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum terdapat hak atas tanah, penyediaan tanahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 23. Ketentuan Pasal 310 ditambahkan 2 huruf, yakni huruf k dan huruf l sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda