Koreksi Pasal 310
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Teks Saat Ini
Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 paling sedikit memuat:
a. lingkup penyelenggaraan;
b. jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum;
c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan;
f. penyelesaian sengketa;
g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
h. fasilitas penunjang prasarana Perkeretaapian;
i. keadaan memaksa;
j. ketentuan mengenai penyerahan prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan;
k. tarif awal dan formula penyesuaian tarif; dan
l. perubahan.
24. Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
