Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 310

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 paling sedikit memuat: a. lingkup penyelenggaraan; b. jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum; c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang; d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat; e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan; f. penyelesaian sengketa; g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan; h. fasilitas penunjang prasarana Perkeretaapian; i. keadaan memaksa; j. ketentuan mengenai penyerahan prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; k. tarif awal dan formula penyesuaian tarif; dan l. perubahan. 24. Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda