Koreksi Pasal 375B
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Perkeretaapian Khusus yang sudah tidak dioperasikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, yaitu dapat:
a. dikembalikan seperti keadaan semula;
b. diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota;
atau
c. dijadikan sebagai Perkeretaapian Umum.
(2) Izin Operasi Perkeretaapian Khusus dievaluasi oleh Menteri paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.
31. Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
