Koreksi Pasal 346
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum, harus mengajukan permohonan penerbitan izin operasi kepada:
a. Menteri, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki studi kelayakan;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis sarana Perkeretaapian;
c. sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
d. tersedianya awak sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian;
e. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana Perkeretaapian;
f. menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian;
g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen
keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
28. Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
