Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 346

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum, harus mengajukan permohonan penerbitan izin operasi kepada: a. Menteri, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara; b. gubernur, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan c. bupati/walikota, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota. (2) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki studi kelayakan; b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis sarana Perkeretaapian; c. sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama; d. tersedianya awak sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian; e. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana Perkeretaapian; f. menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian; g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri. 28. Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda