Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 306A

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dengan lelang atau penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf a, Badan Usaha pemenang lelang atau penunjukan langsung harus mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda