PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah Pusat.
(2) Izin Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. izin prinsip; dan
b. izin operasional.
(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Tim Perizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat
(3) beranggotakan unsur yang terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian bidang teknis terkait.
(2) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Anggota Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. membantu Menteri dalam pelaksanaan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Tim Perizinan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Untuk memperoleh izin prinsip, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA;dan
b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA.
Izin prinsip bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diperoleh melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. verifikasi dokumen;
c. pertimbangan dari Tim Perizinan; dan
d. penerbitan.
(1) Dalam hal persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah lengkap, Menteri menugaskan Tim Perizinan untuk melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(1) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah terpenuhi, pemohon menyampaikan paparan visi, misi, dan rencana kegiatan di INDONESIA di hadapan Tim Perizinan.
(2) Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui motivasi, kapasitas, rencana kegiatan, pendanaan, kesiapan pemohon, dan menyesuaikan dengan program PemerintahPusat.
(1) Dalam hal paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) telah disampaikan, Tim Perizinan memberikan pertimbangan kepada Menteri.
(2) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Perizinan menyelenggarakan pertemuan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pertimbangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan untuk menerima atau menolak izin prinsip.
(1) Berdasarkan pertimbangan Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), Menteri menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin prinsip.
(2) Dalam hal izin prinsip diberikan, Menteri memberikan izin kepada pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah INDONESIA.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(1) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dilakukan melalui pengajuan permohonan secara tertulis dengan Bahasa INDONESIA kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
b. rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra kerja sama.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui maka:
a. Tim Perizinan merekomendasikan pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. Menteri memberitahukan kepada pemohondan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait perihal perpanjangan.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah INDONESIA.
(1) Izin operasional bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya dapat diberikan setelah Ormas mendapatkan izin prinsip.
(2) Untuk memperoleh izin operasional, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki:
a. perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya; dan
b. rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir.
(5) Dalam hal Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya melakukan kegiatan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diberlakukan.
(6) Ormas yang telah memiliki perjanjian tertulis dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (5) dianggap telah memiliki izin operasional.
(1) Pengajuan permohonan izin operasional diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh ketua atau pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
a. perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;
b. nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; dan
c. nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a harus memuat paling sedikit:
a. tujuan kerja sama;
b. ruang lingkup kerja sama;
c. wilayah kerja sama;
d. lembaga pelaksana;
e. arahan program;
f. rencana kegiatan;
g. kewajiban para pihak;
h. batasan aktivitas Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan stafnya;
i. status perlengkapan dan material pendukung;
j. kedudukan para pihak;
k. penyelesaian sengketa; dan
l. masa berlaku.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(1) Pengajuan permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainyang akan melakukan kegiatan di daerah wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan Pemerintah Daerah terkait menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin operasional kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
Dalam hal permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditolak, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) harus disampaikan oleh pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a. perjanjian tertulis baru dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;
b. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
c. nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan.
Ketentuan mengenai materi muatan dan pembahasan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku mutatis mutandis terhadap perjanjian tertulis baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a.
Dalam hal perpanjangan izin operasional disetujui, Ormas yang meneruskan kegiatannya di daerah wajib melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang telah mendapatkan izin prinsip dan izin operasional dapat menjalankan kegiatannya di wilayah INDONESIA.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam menjalankan kegiatannya di wilayah INDONESIA wajib mempekerjakan staf berkewarganegaraan INDONESIA.
(3) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat mengajukan permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Tim Perizinan melalui kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
(5) Setiap staf berkewarganegaraan asing yang telah disetujui oleh Tim Perizinan untuk bekerja pada Ormas yang didirikan oleh warga negara asing wajib tunduk dan patuh pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing tersebut tidak melebihi masa berlaku izin operasional.
(7) Dalam hal izin operasional tersebut diperpanjang, masa penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi 5 (lima) tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang kembali.
(8) Dalam hal penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap diusulkan untuk diperpanjang, penugasan staf berkewarganegaraan asing harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
(9) Perpanjangan penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.