Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah lengkap, Menteri menugaskan Tim Perizinan untuk melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b. (2) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda