Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) harus disampaikan oleh pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dengan melampirkan persyaratan paling sedikit: a. perjanjian tertulis baru dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya; b. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan c. nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan.
Koreksi Anda