Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang telah mendapatkan izin prinsip dan izin operasional dapat menjalankan kegiatannya di wilayah INDONESIA. (2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya di wilayah INDONESIA wajib mempekerjakan staf berkewarganegaraan INDONESIA. (3) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat mengajukan permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 (tiga) orang. (4) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Tim Perizinan melalui kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra. (5) Setiap staf berkewarganegaraan asing yang telah disetujui oleh Tim Perizinan untuk bekerja pada Ormas yang didirikan oleh warga negara asing wajib tunduk dan patuh pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing tersebut tidak melebihi masa berlaku izin operasional. (7) Dalam hal izin operasional tersebut diperpanjang, masa penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi 5 (lima) tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang kembali. (8) Dalam hal penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap diusulkan untuk diperpanjang, penugasan staf berkewarganegaraan asing harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian. (9) Perpanjangan penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
Koreksi Anda