Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan sebagai berikut: a. pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat melakukan secara bertahap dan/atau tidak bertahap; b. penjatuhan sanksi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tim Perizinan; c. pembatalan perjanjian tertulis oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tim Perizinan; dan d. penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui keputusan.
Koreksi Anda