Koreksi Pasal 3
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri; dan
b. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor asing.
Koreksi Anda
