Koreksi Pasal 33
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
Penjatuhan sanksi administratif untuk Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan penjatuhan sanksi administratif terhadap Ormas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Koreksi Anda
