Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Perizinan menyampaikan keputusan mengenai hasil pertimbangan kepada Ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Dalam hal hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Koreksi Anda